DINAS PENDIDIKAN
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN
........................................
SD
.......................................................
Jalan ............................................ Kode Pos
....................
Telp ........................, Fax. ...............................
KEPUTUSAN KEPALA SD ………………………
NOMOR : …………
TAHUN …………
TENTANG
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SD ……………………………
TAHUN 2014
KEPALA SD …………………………….,
Menimbang : a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program
BOS di SD …………………………., perlu membentuk organisasi pelaksana
BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional
Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SD …………………….. Tahun 2014;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tengan
Wajib Belajar (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4863);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2014;
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA SD …………………. TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH SD …………………… TAHUN 2014.
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SD ………………………. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim sebagaimana dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
|
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran BOS SD………………….. Tahun Anggaran 2014.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di ………….(nama kecamatan)
pada tanggal
KEPALA
SD……………….....,
…………………………
(ditulis nama saja tanpa gelar tanpa NIP)
Tembusan :
1.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
2.
Kepala
UPK ....................
3.
Arsip
(SD ..............................)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SD ………………………..
NOMOR ……… TAHUN 2014
TENTANG
TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SD ………………………………… TAHUN 2014
SUSUNAN TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD ………………………………
TAHUN 2014
|
NO
|
JABATAN
DALAM DINAS
|
JABATAN
DALAM TIM
|
TUGAS
|
|
1.
|
Kepala Sekolah
|
Penanggungjawab
|
1.
Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan;
2.
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir
BOS-K1 dan BOS-K2);
3.
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang
ada;
4.
Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
5.
Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir
BOS-03);
6.
Mengumumkan penggunaan dana BOS
di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7.
Bertanggungjawab secara format dan material atas penggunaan dana BOS
yang diterimanya;
8.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9.
Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas
pungutan (Formulir BOS-05)
10. Menandatangani surat pernyataan tanggungjawab
yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS
(Lampiran Format BOS-K7);
11. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai
dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim
Manajemen BOS Kabupaten Banyumas.
|
|
2.
|
……………………
Catatan : di Sekolah
Negeri Bendahara BOS adalah harus PNS
|
Bendahara BOS
|
1.
Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir
BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah
disediakan oleh Kemendikbud;
2.
Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
3.
Bertanggungjawab secara format dan material atas penggunaan dana BOS
yang diterimanya;
4.
Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir
BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan
disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
5.
Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam system
online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
6.
Membuat laporan tahunan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas (melalui UPK) paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
7.
Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan
BOS-K6);
8.
Bagi sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi
dari dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
|
|
3.
|
…………………………
(Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di
luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik
kepentingan.
|
Anggota
|
1.
Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Kepala Sekolah dalam membuat RKAS;
2.
Mendorong sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara
bertanggungjawab dan transparan.
|
KEPALA SD
…………………..,
…………………………..
(nama
ditulis tanpa gelar dan tanpa NIP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar