Rabu, 30 April 2014

CONTOH DRAFT SK TIM MANAJEMEN BOS

                  PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ........................................
SD .......................................................
Jalan ............................................ Kode Pos ....................
Telp ........................, Fax. ...............................
Email .................................. Website ...............................................
 


KEPUTUSAN KEPALA SD ………………………

NOMOR : ………… TAHUN …………          

TENTANG

TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SD ……………………………
TAHUN 2014
KEPALA SD …………………………….,

Menimbang :   a.   bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD …………………………., perlu membentuk organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
                         b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SD …………………….. Tahun 2014;
Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.     Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tengan Wajib Belajar (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4863);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
9.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2014;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SD …………………. TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD …………………… TAHUN 2014.
KESATU
:
Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SD ………………………. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
:
Tim sebagaimana dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran BOS SD………………….. Tahun Anggaran 2014.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ………….(nama kecamatan)
pada tanggal     
KEPALA SD……………….....,



…………………………
 (ditulis nama saja tanpa gelar tanpa NIP)

Tembusan :
1.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
2.       Kepala UPK ....................
3.       Arsip (SD ..............................)
















































LAMPIRAN 
KEPUTUSAN SD ………………………..
NOMOR ………  TAHUN 2014
TENTANG
TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SD ………………………………… TAHUN 2014

SUSUNAN TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD ………………………………
TAHUN 2014

NO
JABATAN
DALAM DINAS
JABATAN
DALAM TIM
TUGAS
1.







Kepala Sekolah

Penanggungjawab







1.     Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan;
2.     Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3.     Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.     Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
5.     Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
6.     Mengumumkan penggunaan dana BOS  di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7.     Bertanggungjawab secara format dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
8.     Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9.     Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05)
10. Menandatangani surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
11. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Banyumas.
2.
……………………
Catatan : di Sekolah Negeri Bendahara BOS adalah harus PNS
Bendahara BOS
1.     Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud;
2.     Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
3.     Bertanggungjawab secara format dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
4.     Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
5.     Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam system online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
6.     Membuat laporan tahunan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (melalui UPK) paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
7.     Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
8.     Bagi sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
3.
…………………………
(Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Anggota
1.     Memberikan pertimbangan, saran dan masukan  kepada Kepala Sekolah dalam membuat RKAS;
2.     Mendorong sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan.



KEPALA SD …………………..,



…………………………..
(nama ditulis tanpa gelar dan tanpa NIP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar