Rabu, 30 April 2014

SURAT MONEV

                  PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS PENDIDIKAN

Jalan Perintis Kemerdekaan 75 Purwokerto Kode Pos 53141
Telp (0281) 635220, Fax. (0281) 630869
Email dindik@banyumaskab.go.id Website http:// dindik.banyumaskab.go.id
 





      Purwokerto, 26 April 2014
Nomor   
:
900/2135/2014

Kepada :
Lampiran  Hal  
:
:
1 (satu) berkas
Monitoring dan Evaluasi BOS.
Yth.
1.    Pengawas SMP
2.  Kepala Unit Pendidikan Kecamatan
Se Kabupaten Banyumas
di Tempat

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas serta mencegah penyimpangan dini terhadap penggunaan dana BOS di sekolah, dimohon Saudara untuk melakukan monitoring dan evaluasi BOS dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Sasaran monev adalah penggunaan dana BOS triwulan III dan IV Tahun 2013 (periode Juli-Desember 2013) dan triwulan 1 tahun 2014 (periode Januari-Maret 2014).

a.    Komponen utama yang dimonitor adalah :
1)     Alokasi dana yang diterima sekolah
2)     Penyaluran dan penggunaan dana
3)     Pelayanan dan penanganan pengaduan
4)     Administrasi keuangan
5)     Pelaporan baik offline maupun online ke www.bos.kemdikbud.go.id
6)     Pemajangan rencana penggunaan dan realisasi penggunaan dana BOS.
b.    Waktu pelaksanaan monev adalah minggu ke II s/d III bulan Mei 2014.
c.    Responden pada tiap sekolah adalah :
1)     Tim Manajemen BOS Sekolah, 1 instrumen
2)     Guru SD, 3 sampai 5 orang pada kelas yang berbeda
3)     Guru SMP, 5 sampai 10 orang pada kelas dan mapel yang berbeda
4)     Instrumen untuk masing-masing responden terlampir.

2.     Kepala UPK membentuk tim untuk melaksanakan monev di seluruh SD negeri dan swasta di wilayah UPK masing-masing kecuali SD yang telah dimonev oleh Tim Kabupaten.
3.     Pengawas SMP untuk melakukan monev di seluruh wilayah binaan masing-masing sebagai bagian dari kepengawasan regular, kecuali sekolah yang telah dimonev oleh Tim Kabupaten dan yang sudah mendapat pemeriksaan reguler dari Inspektorat Kabupaten.
4.     Terhadap sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus baik SD maupun SMP untuk mendapat perhatian lebih.
5.     Resume hasil monev dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan ke sekolah, selanjutnya sekolah wajib untuk menindaklanjuti. (Format resume terlampir)
6.     Hasil kegiatan monev oleh Tim UPK maupun Pengawas SMP wajib  dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku Manager BOS Kabupaten. Laporan berisi gambaran umum pelaksanaan program BOS, dengan dilampiri foto copy resume hasil monev masing-masing sekolah.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.


KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BANYUMAS





Drs. PURWADI SANTOSO, M.Hum.
Pembina Utama Muda
NIP 19630629 198903 1 003
                                                                                               

Tembusan :
1.     Arsip (Tim Managemen BOS Kabupaten).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar