DINAS PENDIDIKAN
Jalan Perintis Kemerdekaan 75 Purwokerto Kode Pos 53141
Telp (0281) 635220, Fax. (0281) 630869
Email dindik@banyumaskab.go.id Website
http:// dindik.banyumaskab.go.id
Purwokerto, 26 April 2014
|
|||||
Nomor
|
:
|
900/2135/2014
|
Kepada :
|
||
Lampiran Hal
|
:
:
|
1
(satu) berkas
Monitoring dan Evaluasi BOS.
|
Yth.
|
1. Pengawas SMP
2. Kepala Unit Pendidikan Kecamatan
Se Kabupaten Banyumas
di Tempat
|
|
Dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas serta mencegah penyimpangan dini terhadap
penggunaan dana BOS di sekolah, dimohon Saudara untuk melakukan monitoring dan
evaluasi BOS dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Sasaran
monev adalah penggunaan dana BOS triwulan III dan IV Tahun 2013 (periode
Juli-Desember 2013) dan triwulan 1 tahun 2014 (periode Januari-Maret 2014).
a.
Komponen
utama yang dimonitor adalah :
1)
Alokasi
dana yang diterima sekolah
2)
Penyaluran
dan penggunaan dana
3)
Pelayanan
dan penanganan pengaduan
4)
Administrasi
keuangan
6)
Pemajangan
rencana penggunaan dan realisasi penggunaan dana BOS.
b.
Waktu
pelaksanaan monev adalah minggu ke II s/d III bulan Mei 2014.
c.
Responden
pada tiap sekolah adalah :
1)
Tim
Manajemen BOS Sekolah, 1 instrumen
2)
Guru
SD, 3 sampai 5 orang pada kelas yang berbeda
3)
Guru
SMP, 5 sampai 10 orang pada kelas dan mapel yang berbeda
4)
Instrumen
untuk masing-masing responden terlampir.
2.
Kepala
UPK membentuk tim untuk melaksanakan monev di seluruh SD negeri dan swasta di
wilayah UPK masing-masing kecuali SD yang telah dimonev oleh Tim Kabupaten.
3.
Pengawas
SMP untuk melakukan monev di seluruh wilayah binaan masing-masing sebagai
bagian dari kepengawasan regular, kecuali sekolah yang telah dimonev oleh Tim
Kabupaten dan yang sudah mendapat pemeriksaan reguler dari Inspektorat
Kabupaten.
4.
Terhadap
sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus baik SD maupun SMP
untuk mendapat perhatian lebih.
5.
Resume
hasil monev dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan ke sekolah,
selanjutnya sekolah wajib untuk menindaklanjuti. (Format resume terlampir)
6.
Hasil
kegiatan monev oleh Tim UPK maupun Pengawas SMP wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku Manager BOS
Kabupaten. Laporan berisi gambaran umum pelaksanaan program BOS, dengan dilampiri
foto copy resume hasil monev masing-masing sekolah.
Demikian
untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BANYUMAS
Tembusan :
1.
Arsip (Tim Managemen BOS Kabupaten).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar